
Jalur Zonasi
- Jalur Zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik di wilayah Propinsi Banten;
- Zona adalah kawasan atau area yang meliputi wilayah administratif pemerintahan dalam jarak terdekat (dalam satuan meter) dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah;
- Penetapan zonasi PPDB Tahu Ajaran 2022/2023 adalah zona wilayah Propinsi Banten;
- Seleksi PPDB pada jalur zonasi adalah jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan pendidikan sesuai dengan titik koordinat sekolah pada dapodik yang dipilih sesuai dengan daya tampung pada jalur zonasi;
- Dalam hal terjadi perselisihan jarak panitia satuan pendidikan melakukan verifikasi jarak dengan menggunakan satuan jarak terkecil meter atau dihitung bersama dengan calon peserta didik;
- Bila hasil perhitungan point to point hasilnya tetap sama maka prioritas urutan adalah berdasarkan pada usia calon peserta didik yang lebih tua;
- Domisili Calon Peserta Didik berdasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat. Yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah tinggal sekurang-kurangnya adalah 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal 15 Juni 2022;
- Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial;
- Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan propinsi, penetapan Calon Peserta Didik dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antara Pemerintah Daerah;
- Daya tampung bagi peserta didik dari luar propinsi diusulkan oleh satuan pendidikan kapada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan propinsi untuk mendapatkan ijin/persetujuan;
- Kuota peserta didik jalur zonasi adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan.
Pendaftaran Jalur Afirmasi
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, seperti :
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
3) Kartu Pra Sejahtera (KPS); atau - Bukti keterangan tidak mampu dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila di kemudian hari data yang disampaikan palsu;
- Jika bukti yang disampaikan calon peserta didik melakukan sekolah wajib melakukan verifikasi dan menindaklanjuti hasil verifikasi;
- Peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan;
- Calon peserta didik pendaftar jalur afirmasi berdomisili di Provinsi Banten; berdasarkan alamat rumah pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh kelurahan daerah setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah tinggal sekurang-kurangnya adalah 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal 15 Juni 2022, bagi calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga disebabkan oleh bencana alam atau bencana sosial.
- Kuota peserta didik pada jalur afirmasi sebanyak 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tamping peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 15% tidak terpenuhi, dilimpahkan ke kuota jalur prestasi.
- Dalam hal jumlah pendaftar jalur afirmasi melampaui kuota, maka penentuan peserta didik pada jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat dengan sekolah;
- Dalam hal ditemukan hasil yang masih sama juga, maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.
Pendaftaran Jalur Perpindahan Orang Tua
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak pendidik dan tenaga kependidikan mempertimbangkan:
- Tempat tugas orang tua/wali yang dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas;
- Orang tua peserta didik mengajar di satuan pendidikan yang dituju dibuktikan dengan SK penugasan pada satuan pendidikan tersebut;
- Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari total daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kuota jalur prestasi;
- Dalam hal jumlah pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, melampaui kuota, maka penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali
diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. - Dalam hal ditemukan hasil yang sama juga maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.
Jalur Prestasi
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi paling sedikit 30% dari kuota/daya tampung. Dari seluruh kuota jalur prestasi tersebut dialokasikan 60% bagi calon peserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik dengan rincian sebagai berikut :
Jalur prestasi bidang akademik ditentukan dari :
- Nilai rata-rata raport semester 1 sampai dengan semester 5 SMP/MTs sederajat dengan melampirkan Surat Keterangan Nilai Raport Peserta Didik dari sekolah asal, dikalikan dengan bobot akreditasi sekolah asal dengan rincian sebagai berikut :
- Akreditasi A bobotnya adalah 100%
- Akreditasi B bobotnya adalah 80%
- Akreditasi C bobotnya adalah 65%
- Belum Akreditasi bobotnya adalah 55%
- Sertifikat penghargaan bidang akademis pada tingkat internasional, nasional, propinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah.
- Pada jalur prestasi akademis satuan pendidikan dapat melakukan pengurutan calon peserta didik dengan metode sebagai berikut:
- Melakukan pembobotan nilai, 60% dari nilai rata-rata rapor ditambah 40% dari nilai bobot sertifikat penghargaan bidang akademis,
- Mengggunakan komposisi daya tampung calon peserta didik dari nilai rata rata rapor sebesar 60% dari kuota pada jalur prestasi akademis dan dari sertifikat penghargaan sebesar 40% dari kuota pada jalur prestasi akademis, atau,
- Menggunakan pembobotan nilai hanya dari nilai rata-rata rapor peserta didik atau hanya bobot nilai sertifikat penghargaan
Jalur prestasi non akademik adalah penghargaan pada tingkat internasional, nasional, propinsi, kabupaten/kota yang di selenggarakan oleh lembaga pemerintah atau induk organisasi yang diakui oleh Pemerintah, pada bidang seni, olahraga, keagamaan, dan lainnya:
Sertifikat penghargaan kejuaraan, dilegalisir dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kejuaraan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/kota setempat, tingkat propinsi nasional, dan/atau internasional disahkan oleh cabang dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi sesuai tingkat ketentuan.
- Kejuaraan dalam bidang olahraga, legalisasi dilakukan oleh organisasi cabang olahraga/koni tingkat kabupaten/kota/propinsi sesuai tingkat;
- Kejuaraan bidang lainnya legalisasi dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut;
Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diperoleh;
Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Quran berdasarkan jumlah juz atau bagi non muslim berupa hafalan kitab suci berdasarkan jumlah bab yang dikuasai calon peserta didik.
Seleksi keagamaan dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh masing-masing satuan pendidikan.
Dalam hal pendaftar jalur prestasi memiliki hasil seleksi yang sama, maka penentuan peserta didik dalam jalur prestasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Jika ditemukan hasil yang masih sama juga maka calon peserta didik dengan usia yang lebih tua.